Dinkes Kolaka Gelar Pendampingan Fasilitas Kefarmasian
Ekspospedia – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kolaka menggelar pendampingan regulasi pada sarana pelayanan kefarmasian se kabupaten Kolaka, Selasa (30/4/2024) di salah satu hotel di Kolaka.
Kegiatan yang diikuti oleh apoteker penanggungjawab apotek se-Kabupaten Kabupaten Kolaka dengan narasumber dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Sulawesi Tenggara, Ikatan Apoteker Indonesia dan Dinkes Kabupaten Kolaka.
Kepala Dinkes Kabupaten Kolaka dr. Aris mengatakan kegiatan ini bertujuan agar Pemerintah Daerah khususnya Dinas Kesehatan dapat memastikan kesesuaian antara penyelenggaraan pelayanan kefarmasian dengan standar pelayanan kefarmasian yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh BPOM.
“Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kompetensi apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian dalam pemenuhan standar dan persyaratan, meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di sarana pelayanan kefarmasian serta terlaksananya sosialisasi perizinan apotek,” katanya .
Lanjut Aris pelayanan kefarmasian yang diselenggarakan oleh semua fasilitas pelayanan kefarmasian haruslah mampu menjamin ketersediaan obat yang aman, bermutu dan berkhasiat dan sesuai dengan amanat Undang-Undang. Obat yang tersalurkan harus aman, bermutu dan berkhasiat merupakan salah satu hak asasi manusia.
“Oleh karena itu masyarakat perlu dilindungi dari risiko sediaan farmasi dan yang tidak terjamin keamanan, khasiat dan mutu serta penyimpangan pengelolaannya. Pelayanan kefarmasian yang dilaksanakan oleh apoteker tidak hanya tentang pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) juga termasuk pelayanan farmasi klinik yang dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab,” jelasnya.
Aris menerangkan sumber daya manusia kesehatan yang bergerak dalam pelayanan khususnya pada fasilitas pelayanan kefarmasian berperan penting dalam menyediakan dan memberikan sediaan farmasi (obat) yang bermutu karena fasilitas pelayanan kefarmasian merupakan muara peredaran sediaan farmasi yang akan bersinggungan langsung dengan masyarakat.
“Untuk menunjang SDM pelayanan kefarmasian dalam hal menyediakan dan memberikan obat yang memenuhi ketentuan maka diperlukan pengetahuan terkait regulasi dan standar pelayanan terkini,” terangnya.
Narasumber dalam kegiatan yaitu dua orang dari Ikatan Apoteker Indonesia (Dr.Apt Retno Wahyuningrum S. farm.M.Sc dan Harni Sartika S.Si.Msi,Apt) kemudian dari BPOM Sulawesi Tenggara Suharni S.Si A.pt serta pemateri dari dinas Kesehatan Kolaka Sasmitasari, S.Si, Apt.
Wartawan:Dadang