Ekspos InfoKriminal

Lakukan Pengeboman Ikan, Empat Warga Tanggetada Dibekuk Polisi

Ekspospedia – Satuan Polisi Perairan Polres Kolaka berhasil membekuk empat orang warga Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara berinisial ( HR), ( JF ), ( BS ) dan ( RH ), Selasa (15/11/2022).

Mereka diamankan polisi karena tertangkap tangan melakukan aksi pengeboman ikan di sekitar Pulau Padamarang, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka.

Kasat Pol Air Polres Kolaka, Ipda Jufry menjelaskan, penangkapan empat orang tersangka itu berdasarkan dari laporan warga yang resah dengan aktivitas pengeboman ikan di perairan Kabupaten Kolaka, khususnya sekitar Pulau Padamarang.

Atas laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan di sekitar Pulau Padamarang dengan menyamar menggunakan perahu nelayan. “Setelah mendengar suara ledakan bom ikan, kami kemudian bergerak melakukan penangkapan dan mengamankan empat orang pelaku bom ikan,” jelasnya didampingi Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi.

Selain mengamankan empat orang tersangka, pihaknya juga menyita satu unit perahu sampan, bom ikan siap ledak, serta alat pendukung lainnya seperti korek api,  obat nyamuk, jerigen, lampu, mesin kompresor, genset dan peralatan selam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan pasal ( 1 ) ayat ( 1 ) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (***)

Wartawan : Dadang Firmanto

























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button