Editor's PickEkonomiEkspos Info

Baznas dan Unit Pengumpul Zakat Kolaka Terlindungi BPJamsostek

Ekspospedia- Sebanyak 20 orang tenaga Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Baznas Kolaka kini sudah terdaftar dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKM).

Hal itu ditandai dengan penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Kepala BPJAMSOSTEK Kolaka Bachtiar Asyhari kepada Ketua Baznas Kolaka di Nur Syamsul di Kantor Baznas Kolaka, Rabu ( 23/11/2022).

Kepala BPJAMSOSTEK Kolaka Bachtiar Asyhari mengungkapkan dengan adanya kartu peserta ini tentu sudah memberikan perlindungan dasar dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh bagi petugas UPZ Baznas Kolaka.

“Alhamdullilah para petugas UPZ Baznas Kolaka sudah terlindungi, dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ujarnya.

Dijelaskan Bachtiar dalam program JKK ini tentu memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

“Sedangkan untuk JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan bagi ahli waris pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja,” katanya.

Diharapkan dengan adanya perlindungan ini dapat memberi rasa aman kepada petugas dalam menjalankan rutinitas keseharian. Meski demikian mereka juga harus tetap berhati hati dalam bertugas.

“Semoga gebrakan ini dapat diikuti pihak lain yang belum daftar untuk segera mendaftarkan pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Sementara itu Ketua Basnaz Kolaka Nur Syamsul mengatakan kerja sama dengan BPJamsostek tersebut merupakan sebuah langkah maju.

Apalagi Unit Pengumpul Zakat, atau UPZ merupakan satuan organisasi yang dibentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Dalam menjalankan tugas mulia ini, tentunya para petugas harus diberi perlindungan berupa jaminan sosial tenaga kerja.

“Ya, para UPZ itu sudah diberikan perlindungan dari kecelakaan. Dengan demikian, mereka dapat melaksanakan tugas mulai sebagai pengumpul zakat di tingkat masjid dapat dilakukan dengan aman dan nyaman. Apalagi sudah terlindungi, dari sesuatu hal yang tidak diinginkan,” tutupnya. (rls)

























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button