Polres Kolaka Tangkap Penyalahgunaan Narkotika, 50 Gram Sabu-sabu Diamankan
Ekspospedia – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku.
Kapolres Kolaka AKBP Resza Ramadianshah mengatakan lima tersangka masing-masing berinisial MS (49) RB (34) RS (25) IK (26) dan ZH (24). Dua di antara tersangka yakni ZH dan IK merupakan warga Kelurahan Watuliandu Kecamatan Kolaka ditangkap saat melakukan transaksi narkoba seberat 50 gram jenis sabu di Gerai ATM Hotel Sutan Raja Kolaka, Sabtu (03/12/2022) pukul 11.00 Wita.
Menurutnya pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Dari laporan itu, Tim Satuan Reserse Narkoba membuntuti kedua tersangka ZH dan IK yang berboncengan menggunakan motor saat menuju ke TKP ATM Sutan Raja mengambil paket sabu. “Setelah dilakukan penangkapan, dari tersangka kami amankan sebanyak 50 gram sabu,”katanya.
AKBP Resza Ramadiansah menambahkan dari kelima tersangka, dua di antaranya MS dan IK merupakan residivis tahun 2016 dan 2019 dengan kasus yang sama. Dari hasil pemeriksaan tes urine, kelimanya dinyatakan positif memakai narkoba.
“Karena barang buktinya cukup lumayan besar, kita akan melakukan pengembangan, diperoleh dari mana, kemudian siapa yang memerintahkan, akan dipasarkan dimana dan selanjutnya,”tambahnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kelima tersangka dikenakan Pasal 111,112, 113, 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (**)