Editor's PickEkonomiEkspos InfoKriminal

Terlibat Penggelapan Mobil, Tiga ASN Kolaka Terancam Sanksi

Ekspospedia – Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kolaka terlibat kasus penggelapan kendaraan roda empat.

Mereka pun telah mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Kolaka. Bahkan dari tiga terpidana, dua orang di antaranya dinyatakan telah bebas.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kolaka Hj.Andi Wahidah mengatakan setelah mendengar informasi ada ASN yang telah melakukan pelanggaran hukum, BKPSDM akan melaksanakan sidang kode etik ASN.

“Informasi yang BKPSDM kumpulkan, ada dua orang yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman delapan bulan dan satu orang mendapat hukuman 2 tahun 8 bulan. Dua orang yang divonis delapan bulan telah bebas,” ujar Andi Wahidah, Rabu (21/12/2022).

Menurutnya dua orang ASN yang telah menjalani hukuman itu akan dipanggil dan selanjutnya akan menjalani sidang kode etik ASN

“Mengenai sanksi apa yang akan didapatkan oleh dua orang ASN tersebut, nanti akan dilihat saat sidang. Kita belum bisa mengambil kesimpulan saat ini,” tuturnya.

Ia pun turut menyinggung hukuman seorang ASN yang divonis 2 tahun 8 bulan. Jika melihat aturan yang ada,maka ASN tersebut akan mendapatkan sanksi berat berupa pemberhentian. Namun keputusan akhir akan ada di tangan Bupati Kolaka.

“Nanti hasil akhirnya ada pada Bupati Kolaka,apakah tiga ASN ini akan mendapatkan sanksi ringan, sedang atau berat,” pungkasnya.

Wartawan: Dadang.






Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button