Pemkab Kolaka Rencana Beri Gaji 13 ke Aparat Desa
Ekspospedia- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka di bawah kepemimpinan Ahmad Safei terus berupaya memperhatikan kesejahteraan para aparat desa. Bahkan, pemerintah berencana memberikan gaji 13 kepada aparat desa di Kabupaten Kolaka pada 2023 mendatang.
Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kolaka, Rahmat Hidayat, S.STP., M.Si.
Kepada media ini, Rahmat mengatakan, dengan adanya gaji ke-13, para aparatur desa harus meningkatkan kompetensi di bidang masing-masing.
“Saya minta para perangkat desa untuk bisa meningkatkan kompetensi. Sebab, pelayanan prima kepada masyarakat hanya akan dapat terlaksana jika kita selalu meningkatkan kualitas dan kompetensi sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya, Kamis (29/12/2022).
Ia menjelaskan, rencana besaran gaji ke-13 untuk perangkat desa maksimal sebesar penghasilan tetap setiap bulan.
“(Rencana pemberian gaji 13) merupakan usulan dari para perangkat desa. Dinas PMD Kolaka saat ini menunggu penandatanganan peraturan bupati yang saat ini masih ada di tangan Bupati Kolaka H.Ahmad Safei,” kata Rahmat.
Rahmat pun menginginkan agar pemberian gaji 13 nanti bisa membuat perangkat desa lebih bekerja keras.
Karena tanpa kerja keras perangkat desa, program Bangga Membangun Desa tak akan bisa terwujud. Apalagi, kata dia, perangkat desa merupakan garda terdepan dalam pelayanan publik dengan dukungan pemerintah kecamatan dan OPD terkait.
“Makanya perangkat desa sudah selayaknya mendapatkan sejumlah fasilitas yang mumpuni,” katanya.
Gaji kepala desa saat ini terdiri dari gaji dan tunjangan. Untuk gaji pokok sebesar Rp 3,2 juta per bulan dan tunjangan Rp 500 ribu per bulan. Sedangkan aparat desa lainnya seperti Sekdes, Kaur dan Kadus memiliki gaji pokok sesar Rp 2.225.000 per bulan dan tunjangan Rp 400 ribu per bulan. “Gaji Kepala desa dan aparat bersumber dari ADD,” tambahnya. (***)
Wartawan: Dadang.