Selama Ramadan, ASN Pemkab Kolaka Masuk Kerja Mulai 08.00 Wita
Ekspospedia- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka mengeluarkan Surat Edaran Nomor 780/68//S.02/III/2023 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan.
Surat edaran ini diteken Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Kolaka H.Muh. Bakri pada 21 Maret 2023.
Kepala BKPSDM Kolaka, Andi Wahidah, mengatakan, dalam surat edaran itu, ASN yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam masuk kerja pada Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 Wita dan pulang pukul 15.00 Wita. Adapun waktu istirahat mulai pukul 12.00 Wita sampai 12.30 Wita
“Untuk Jumat, masuk kerja mulai pukul 08.00 Wita dan pulang pukul 15.30 Wita, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30,” kata Andi Wahidah.
Waktu kerja ASN di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memberlakukan enam hari kerja turut dibahas dalam surat edaran ini. Mulai Senin hingga Kamis dan Sabtu, ASN akan masuk pada pukul 08.00 Wita sampai 14.00 Wita dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 Wita sampai 12.30 Wita.
“Untuk hari Jumat masuk kerja mulai pukul 08.00 Wita sampai 14.00 Wita. Adapun waktu istirahat pada pukul 11.30 Wita sampai 12.30 Wita,” ulasnya.
Andi Wahidah menjelaskan kegiatan upacara atau apel pagi setiap Senin hingga Kamis tetap dilakukan seperti biasa. Adapun apel sore dan kegiatan kerja bakti pada hari Jumat ditiadakan.
“Pimpinan SKPD/unit kerja agar melakukan pengawasan dan memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadan 1444 Hijriyah tidak mengurangi poduktivitas dan pencapaian kinerja organisasi serta mengganggu kelancaran pelayanan publik,” katanya. (***)
Wartawan: Dadang