Ekspos Info

Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar Hadiri Penyerahan SK 100 Persen ASN di Kolaka

EksposPedia- Kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar Ir.Agus Sutiadi ikut menyaksikan penyerahan surat keputusan 100 persen ASN di Kabupaten Kolaka. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di lapangan upacara Kantor Bupati Kolaka, Rabu (15/12/2021).

Kepala BKPSDM Kolaka, Hj Andi Wahidah  S.Pd MM mengatakan calon pegawai negeri sipil yang mengikuti dan diambil sumpah dan janjinya pada kesempatan ini sebanyak 204 orang.

Mereka merupakan formasi CPNS tahun 2020 yang terdiri dari tenaga kesehatan sebanyak 37 orang. Dari 37 orang, 5 orang di antaranya dokter, 1 orang apoteker, 10 orang perawat dan tenaga kesehatan lainnya.  Adapun tenaga guru sebanyak 118 orang masing masing 83 orang guru SD, dan 35 orang guru SMP. Sementara tenaga teknis sebanyak 31 orang yang tersebar di berbagai SKPD lingkup Pemda Kolaka. Adapun untuk formasi tahun 2019 sebanyak 18 orang.

Wahidah menjelaskan  dari 204 peserta yang diambil sumpahnya, 30 orang  di antaranya berpangkat pengatur golongan II/C, 167orang berpangkat penata muda golongan III/A, da 7 orang berpangkat penata muda tingkat I golongan III/B.

Bupati Kolaka H. Ahmad  Safei mengucapkan selamat  kepada para CPNS yang telah diambil sumpah dan janjinya sebagai pegawai negeri sipil.

Menurutnya menjadi aparatur sipil negara saat ini harus memiliki keunggulan dan terus melakukan  pengembangan diri, memiliki kepekaan ,kesadaran terhadap lingkungan  serta tanggap terhadap dinamika dan tuntutan masyarakat. Oleh karena itu CPNS yang diambil sumpahnya harus menjadi bagian penggerak terjadinya perubahan yang lebih baik.

“Sebagai calon pemimpin masa depan, kemampuan, disiplin dan integritas harus ditunjukkan selama kita bekerja dan ini akan memperluas peluang untuk meraih jenjang karier selanjutnya,” tuturnya.

Ia menyampaikan penempatan seorang CPNS di tempat kerjanya merupakan hasil pilihan sendiri. Sehingga  tidak ada jalan untuk pindah ke instansi lain sebelum memiliki masa kerja sekurang kurangnya 10 sejak menjadi calon pegawai negeri sipil.

Saat ini,  Kolaka masih memasuki masa pandemi Covid-19. Olehnya itu semua pihak harus menerapkan protokol kesehatan.

“Saya juga berharap kita semua berperan aktif dan menjadi teladan dalam program vaksinasi Covid-19 di Kabupaten kolaka yang saat ini sedang gencar-gencarnya kita laksanakan,” tambahnya. (***)

Wartawan: Dadang
























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button