Ekspos InfoKriminal

Rutan Kolaka Usulkan Empat Warga Binaan Dapat Remisi Natal

kspospedia-  Sebanyak empat orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kolaka diusulkan memperoleh potongan masa tahanan atau remisi  Natal 2021.

Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka, Tutut Jemi Setiawan menyebutkan warga binaan yang beragama Kristen di Rutan Kolaka berjumlah sembilan orang. “Dari sembilan itu, yang diusulkan mendapat remisi dalam rangka hari Natal 2021 hanya empat orang, sementara lima lainnya tidak diusulkan karena masih berstatus tahanan semua,” tutur Tutut saat ditemui di kantornya,  Selasa (21/12/2021).

Tutut menjelaskan usulan remisi keempat warga binaan itu cukup bervariasi. Usulan remisi  satu bulan 15 hari sebanyak satu orang, usulan remisi satu bulan  ada dua orang dan usulan remisi 15 hari cuma satu  orang.

“Syarat untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik selama menjalani pidana, sudah menjalani minimal enam bulan masa pidananya dan menaati peraturan dalam Rutan dengan baik yaitu dengan mengikuti program- program pembinaan Rutan Kolaka,” tambahnya.

Menurut Tutut  Surat Keputusan Kemenkumham mengenai persetujuan remisi kepada empat warga binaan itu akan diketahui saat hari Natal tepatnya 25 Desember 2021.

“Jika pengusulan kami disetujui maka kami akan laksanakan. Dari pengusulan remisi itu, tidak ada warga binaan yang langsung bebas,” tambahnya.

Saat ini, jumlah warga binaan  di Rutan Kolaka sebanyak 337 orang dengan rincian laki-laki 328 orang dan perempuan sembilan orang. (***)

Wartawan : Dadang










































Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button