Polres Kolaka Amankan Pengedar Sabu
Ekspospedia– Tim Hunter Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka mengamankan seorang pengedar sabu di Jalan Masjid Darussalam, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Sulawesi Tenggaara, Selasa (8/3/2022).
Pelaku yang diketahui bernama Randa Arisandi, warga jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Latambaga merupakan pengedar sabu jaringan Lapas Kendari, tidak bisa berkutik saat ditangkap di sebuah kamar kontrakan, dengan barang bukti puluhan gram sabu siap edar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kolaka, Iptu Muhammad Alwi menjelaskan, penggerebekan dilakukan berkat laporan dari warga sekitar yang resah dengan aktivitas pelaku yang kerap menjadikan kamar kontrakannya sebagai tempat menghisap dan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
“Saat digerebek, kami menemukan 51,29 gram sabu siap edar, alat hisap, satu ball plastik bening kosong, serta timbangan digital. Kami juga mengamankan HP yang kerap digunakan untuk bertransaksi,” ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku menjual sabu ke sejumlah pelanggannya, dengan cara sistem tempel. “Sementara uang hasil penjualan kemudian dikirim ke sang bandar yang saat ini mendekam di Lapas Kendari,” terang Alwi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kolaka. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2), Subsider Pasal 127 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (**)
Wartawan : Dadang