Kakanwil BPN Sultra Luncurkan Pelayanan Daring Sertifikat Tanah di Kolaka

Ekspospedia- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara Andi Renald bersama rombongan melakukan kunjungan di Kantor BPN Kolaka, Selasa (19/4/2022).
Kunjungan tersebut dalam rangka meluncurkan pelayanan dalam jaringan (daring) aplikasi loketku Percepat Layanan Pertanahan untuk Masyarakat (Posita Kolaka) BPN Kolaka melalui pemberian hak pertama kali.
“Dari 17 kantor pertanahan di Sultra, baru BPN Kolaka yang melakukan inovasi ini. Saya sangat mengapresiasi (layanan daring) ini,” tutur Andi Renald. Andi Renald menjelaskan dengan aplikasi Sentuh Tanahku yang diunduh di Play Store akan memudahkan pemohon atau masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah.
“Aplikasi Sentuh Tanahku telah terintegrasi oleh website loketku.atrbpn.go.id. Kami juga akan menjadikan BPN Kolaka sebagai kantor percontohan dalam pelayanan sertifikat hak milik,” tuturnya. Sementara itu, Kepala BPN Kolaka Isman Tama mengatakan, tujuan diaktifkannya aplikasi ini untuk memudahkan pemohon mendaftarkan permohonan hak atas tanahnya tanpa harus berkali-kali ke kantor. Nantinya masyarakat cukup dua kali ke kantor untuk mengurus sertifikat tanah.
“Ke kantor BPN yang pertama adalah untuk konsultasi, kemudian setelah masyarakat konsultasi dan mendapatkan arahan dari petugas mengenai tata cara menggunakan aplikasi maka pemohon bisa mengisi formulir dari rumah. Setelah formulir lengkap maka otomatis petugas pengukuran akan turun ke lapangan, Setelah tidak ada masalah maka pemohon diwajibkan menyetor dokumen asli untuk dicocokkan. Setelah tidak ada masalah maka sertifikat tanah bisa di ambil,” tuturnya.
Menurutnya jika tidak ada kendala dan masalah di lapangan, maka waktu penyelesaian sertifikat sesuai standar operasional prosedur hanya 38 hari. “Mengenai pembayaran PNBP pemohon bisa langsung membayar di bank yang telah ditunjuk. Harapan kita warga Kolaka bisa memanfaatkan fasilitas ini,” tutur Isman Tama. (***)
Wartawan: Dadang
























