133 Narapidana Rutan Kolaka Diusulkan Dapat Remisi Idufitri 1443
Ekspospedia- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kolaka Kabupaten Kolaka telah mengusulkan 133 orang narapidana untuk mendapat remisi khusus (RK) atau pengurangan masa tahanan pada hari raya Idulfitri 1443 Hijriyah/2022 Masehi
Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka Tutut Jemi Setiawan mengatakan, pengusulan remisi khusus di Rutan Kelas IIB ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Dirjen Pemasyarakatan telah dilakukan.
Dari 133 narapidana yang diajukan mendapat remisi, 81 orang di antaranya narapidana pidana umum, perkara narkoba hukuman di bawah lima tahun sebanyak 29 orang, dan perkara narkoba pidana di atas lima tahun sebanyak 23 orang.
Adapun waktu pengajuan pengurangan masa tahanan sangat bervariasi. Untuk remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 17 orang, remisi 1 bulan sebanyak 105 orang dan remisi 15 hari sebanyak 11 orang.
“Jika pengusulan remisi disetujui tidak ada warga binaan yang langsung bebas,” kata Tutut saat dihubungi, Senin (25/4/2022)
Menurutnya warga binaan yang diberikan remisi hari raya Idulfitri harus memenuhi berbagai persyaratan. Bagi perkara pidana umum dan narkoba pidana di bawah lima tahun, merek harus berkelakuan baik dan mengikuti setiap kegiatan pembinaan di Rutan, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak pernah melanggar peraturan dalam Rutan.
“Adapun untuk perkara narkoba pidana di atas lima tahun syaratnya adalah berkelakuan baik dan mengikuti setiap pembinaan di Rutan, tidak melanggar peraturan tata tertib dan telah menjalani minimal 1/3 dari masa pidananya,”pungkasnya. (***)
Wartawan: Dadang