Ekspos Info

Nur Syamsul Pimpin Baznas Kolaka

Ekapospedia – Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kolaka Nur Syamsul resmi menjadi Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kolaka.

Terpilihnya Nur Syamsul  sebagai pengelola zakat, infak dan sedekah setelah melewati tahap seleksi oleh Badan Amil Zakat Nasional yang dilaksanakan secara daring.

Dari tujuh calon yang diusulkan, empat kandidat berhasil lolos menjadi unsur pimpinan. Keempatnya yaitu Nur Syamsul sebagai Ketua Baznas,  Gastan sebagai Wakil Ketua I merangkap Wakil Ketua IV,  Hasdin Juddawi menjadi  Wakil Ketua II, dan Agus Ahsan sebagai Wakil Ketua III

Bupati Kolaka H. Ahmad Safei dalam sambutannya mengatakan sebagai lembaga resmi pemerintah dalam pengelolaan zakat, infak dan sedekah, pengurus Baznas Kabupaten Kolaka mempunyai pekerjaan rumah yang cukup besar dalam mengembangkan tujuan organisasi serta mengubah paradigma masyarakat tentang Baznas dengan kredibilitas serta akuntabilitas pengurus.

“Tentu merupakan pekerjaan rumah yang besar bagi pengurus Baznas yang baru untuk membuktikan bahwa seluruh instrumen yang ada di tubuh Baznas berjalan sesuai mekanisme aturan yang ada secara berjenjang,”katanya saat melantik pengurus Baznas Kolaka di Aula Sasana Praja Pemkab Kolaka, Senin (6/6)

Bupati Kolaka dua periode ini mengharapkan pengurus Baznas Kolaka periode 2022-2027 agar segera membenahi struktur organisasi, salah satunya menyiapkan tempat yang representatif untuk melaksanakan tujuan organisasi.

“Setelah pelantikan ini segera benahi personel pengurus secara profesional sesuai kebutuhan organisasi termasuk kantor karena sejatinya kantor yang terkait pelayanan publik mempunyai kantor yang strategis,”terangnya

Selain itu kata Safei menjaring lagi satu unsur pimpinan yang masih kurang di tubuh Baznas saat ini, dengan harapan tak ada lagi pengurus yang merangkap jabatan yang sudah ditentukan.

“Memenuhi satu kekurangan orang lagi unsur ketua mudah-mudahan ini segera diproses atau kalau tidak diusul saja yang kemarin salah satu di antara mereka untuk ditetapkan oleh Baznas pusat. Karena akan menjadi ketimpangan kalau ada salah satu wakil ketua yang merangkap jabatan,”harapnya.

Wartawan: Dadang






Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button