EkonomiEkspos Info

Disnaker Kolaka Gandeng BP Jamsostek Edukasi Pekerja Tambang

Disnaker Kolaka Gandeng BP Jamsostek Edukasi Pekerja Tambang

Ekspospedia- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menggelar edukasi dengan tema “Sosialisasi Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Sektor Pertambangan” di ruang pertemuan Kepala Dinas Nakertrans, Selasa (28/6/2022).

Kegiatan ini dihadiri dan dipimpin langsung Asisten II Pemkab Kolaka yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka Mustajab.

Dalam penyampaiannya, Kadisnaker sangat menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya yang berkaitan dengan keselamatan kerja dan kesejahteraan karyawan itu sendiri.

“Kami tidak ingin ada pekerja kita, apalagi masyarakat asli Kolaka yang bekerja di wilayah yang berisiko tinggi seperti sektor tambang, namun belum menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” jelasnya.

Menurutnya peran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sebagai badan penyelenggara yang diatur oleh UU wajib dipatuhi semua pihak. Sehingga jika terjadi risiko pekerja, pemberi kerja (pemilik perusahaan) tidak usah bingung dan kesulitan dalam mencover seluruh hak-hak jaminan sosialnya yang berhubungan dengan kesejahteraan pekerja.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam materi yang disampaikan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Syawal mengatakan sejauh ini di Kabupaten Kolaka, coverage kepesertaan khususnya pekerja tambang masih diangka 2.500 orang. Padahal sebagaimana diketahui, Kolaka merupakan salah satu kabupaten yang memiliki potensi tambang yang sangat besar, sehingga dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi. Maka dari itu ke depannya bagi pemilik IUP (tambang) diminta untuk sama-sama menjalankan aturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini dalam hal bermitra dengan perusahaan lain, wajib mempersyaratkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan tersebut sebelum melakukan teken kontrak kerja.

“Hal ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan bersama. Tentunya mutlak yang dirugikan adalah pekerjanya jika terjadi kasus kecelakaan kerja namun tidak ada jaminan sosialnya,” ungkapnya.

Tiga bulan ke depan, kata Syawal, akan dilakukan kembali kegiatan monitoring dan evaluasi untuk melihat angka pergerakan kenaikan jumlah pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (rls)























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button