Kejari Kolut Edukasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Aparat Desa

Ekspospedia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) menggelar kegiatan sosialisasi kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur desa di Kabupaten Kolut di gedung Restorative Justice, Desa Ponggiha, Kolut.
Kegiatan ini didasari oleh terbitnya Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang mana salah satu lembaga yang ditunjuk dalam hal pengawasan kepatuhan dalam pelaksanaan ini adalah Kejaksaan Negeri. Berdasarkan data yang diperoleh melalui BPJS Ketenagakerjaan, di Kolaka Utara jumlah aparatur desa yang telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan masih diangka 30 persen sehingga ini dinilai sangat urgen untuk dilakukan kegiatan sosialisasi kepatuhan.
Kegiatan ini dihadiri dan dibuka langsung Kepala Kejari Kolut Teguh Imanto, SH,M.Hum.
Dalam sambutannya, Kajari menyampaikan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib, seperti tenaga non ASN, kepala desa serta aparaturnya. Karena sudah ada Inpres nya, jadi wajib untuk dijalankan.
“Di Kolaka Utara ini saya yakin, bahwa kepala desa bukan tidak mau, namun belum saja diberikan pemahaman lebih jauh tentang apa manfaat jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan bagaimana proses pendaftaran dan pembayarannya, habis itu akan clear semuanya, saya jamin pak,” kata kepala Kajari Kolaka Utara.
Dalam pemaparan Kepala Bidang Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka, Usman menegaskan, keseriusannya dalam melakukan verifikasi dan pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Kami akan tunda pencairan ADD nya kalau kepala desa dan aparatnya belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sudah ada UU-nya, ada Instruksi Presidennya, ada tertuang dalam Perbup Pengelolaan ADD, jadi sudah tidak ada lagi alasan bahwa ada desa yang tidak menjadi peserta di tahun ini,”imbuhnya di depan kepala desa dan Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka utara.
Kegiatan ini juga menghadirkan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang diwakili Ahmad Syawal selaku Account Representative yang membawahi salah satunya Kabupaten Kolaka Utara.
Dalam penyampaiannya, Syawal mengatakan bahwa, kepesertaan BP Jamsostek ini akan sangat bermanfaat jika ada aparatur desa yang mengalami kecelakaan kerja yang berhubungan dengan profesi kerjanya, apalagi aktifitas kerja seorang aparatur desa itu sangat mobile, sehingga sangat rentan terkena risiko. Sama halnya jika mengalami kematian (meninggal dunia), ahli waris dari kepala desa/aparatur desa tersebut bisa mendapatkan santunan sebesar 42 Juta dan bahkan diberikan beasiswa total 174 juta untuk anaknya yang masih sekolah. Ini semua bisa dilihat bahwa fungsi jaminan sosial salah satunya adalah mempertahankan derajat ekonomi keluarga jika peserta mengalami risiko sosial. Pemberian santunan tersebut diharapkan mampu digunakan dalam aktiftas ekonomi yang lebih produktif sehingga tidak menimbulkan angka kenaikan kemiskinan baru.
“Hasil dalam kegiatan ini akan dievaluasi dalam satu bulan ke depan, untuk melihat progres pergerakan kepatuhan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi kepala desa. Dana kan terus dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai leading sector penyaluran/pencairan Alokasi Dana Desa,” pungkasnya. (rls)




