Kenny Rochlim : Banyak Wartawan Langgar Kode Etik Jurnalistik

Ekspospedia- Anggota Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tenggara, Moch Kenny Rochlim,SH, MH memaparkan bahwa masih banyak wartawan yang mengesampingkan atau melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) ketika membuat maupun menerbitkan berita.
“Terkadang masih ada wartawan maupun redaktur yang membuat dan menerbitkan berita tanpa ada konfirmasi. Itu salah satu pelanggaran kode etik jurnalistik,” kata Moch Kenny, Kamis (21/07/2022).
Mantan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Sultra dua periode ini mengungkapkan KEJ begitu penting dalam profesi jurnalistik sebab wartawan merupakan organisasi profesi. Karena itulah dibuat KEJ sebagai pedoman operasional, sekaligus sebagai landasan moral dan etika, sehingga wartawan senantiasa melakukan tindakan tanggung jawab sosial.
“Etika pers adalah filsafat di bidang moral pers, yaitu bidang yang mengenai kewajiban-kewajiban pers dan tentang apa yang merupakan pers yang baik, pers yang buruk, pers yang benar dan pers yang salah, pers yang tepat dan pers yang tidak tepat,” katanya
Mantan Ketua PWI Kabupaten Kolaka dua periode ini menegaskan, asas KEJ salah satunya adalah asas demokrasi. Artinya, berita harus disiarkan secara berimbang dan independen. Selain itu, pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, serta pers harus mengutamakan kepentingan publik. Selain itu terdapat asas profesionalitas, moralitas dan asas supremasi hukum.
Pelanggaran KEJ yang kadang dilakukan wartawan menurut Kenny adalah tidak mengecek ulang, tidak menggunakan akal sehat, tidak meramu berita secara memadai, malas mencari perbandingan atau bahan tulisan, serta memakai data lama atau data yang tidak update, atau data yang tidak diperbarui.
“Sama halnya UU, Perpres dan Permen itu setiap saat selalu update. Inilah yang kadang seorang wartawan ataupun narasumber yang kadang tidak menyadarinya, sehingga berkomentar menggunakan data lama, sehingga apa yang disampaikan itu salah. Karena itu, seorang wartawan harus rajin membaca dan mengupdate peraturan dan data baru,” ungkapnya.
Kenny menyampaikan berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 3/peraturan-DP/VIII/2015 tentang Pencabutan Sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan (UKW), salah satu pelanggaran sehingga UKW wartawan dicabut yakni melanggar KEJ yaitu melakukan plagiat, membuat berita dusta atau bohong, menerima suap atau menyalahgunakan profesi wartawan, atau melanggar hak tolak/ingkar dan off the record.
Ditambahkan, selain dijelaskan diatas, pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan juga dapat dikenakan karena wartawan tidak menjalankan tugas jurnalistik atau bekerja di perusahaan pers yang tidak memenuhi standar perusahaan pers yang diatur oleh Dewan Pers. (rls)
























