Propam Polda Sultra Sosialisasi Perpol 7 Tahun 2022 di Polres Kolaka

Ekspospedia – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra menggelar penyuluhan hukum Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri serta sosialisasi mitigasi pelanggaran disiplin di Polres Kolaka, Rabu (27/7/2022).
Sosialisasi yang digelar di Aula Kemitraan Polres Kolaka ini dibuka Wakapolres Kolaka, Kompol Adri Setyawan, S.I.K. dan diikuti Kabag SDM Polres Kolaka AKP Yulianus, S.Si, Kabag Log Polres Kolaka Kompol Taufiq Saiful Bahri, Kasi Propam Polres Kolaka Ipda Yunus, S.H., serta personel dari satuan kerja fungsi di Polres Kolaka.
Bertindak selaku narasumber adalah Kasubbid Wabprof Bid Propam Polda Sultra Kompol Jajang Kiswara, A.Md. Menurutnya tujuan penyuluhan tersebut untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri sehingga segala bentuk pelanggaran dapat dihindari.
Kompol Jajang Kiswara menjelaskan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 merupakan peraturan baru ditubuh Polri guna menciptakan organisasi yang bersih, sesuai dengan motto Kapolri yakni prediktif, responsibilitas dan transparansi yang berkeadilan (Presisi).
Kasubbid Wabprof berharap dengan disosialisasikan Perpol No 7 Tahun 2022 dan mitigasi pelanggaran disiplin, anggota Polri khususnya Polres Kolaka dan jajaran tidak ada yang berperilaku menyimpang.
“Dalam menjalankan tugas, personel harus selalu berpedoman pada Kode Etik Profesi Polri,” jelasnya
Menurutnya, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang menggantikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, selain memiliki klausul untuk melakukan peninjauan kembali putusan kode etik Polri, juga mengatur masalah penyalahgunaan narkoba, kemudian perilaku seks menyimpang, penyalahgunaan anggaran dan beberapa norma lain yang mengikuti perkembangan dinamika masyarakat.
“Harapannya kepada seluruh personel Polres Kolaka lebih memahami perundang-undangan dan peraturan sehingga terhindar dari penyalahgunaan wewenang ataupun terjerumus dalam permasalahan hukum sehingga anggota Polri dapat bekerja lebih profesional dalam melayani masyarakat,” tandasnya. (***)




