103 Narapidana Rutan Kolaka Dapat Remisi HUT RI

Ekspospedia- Sebanyak 103 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kolaka Sulawesi Tenggara mendapat remisi umum dari Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (17/8/2022).
Pengurangan masa tahanan narapidana ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia.
Pemberian pengurangan masa tahanan itu begitu spesial. Pasalnya, keputusan remisi kepada masing-masing narapidana diserahkan langsung Bupati Kolaka Ahmad Safei, Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik, Kajari Kolaka Indawan Kusnadi, perwakilan Dandim 1412/Kolaka dan perwakilan Kapolres Kolaka.
Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka, Tutut Jemi Setyawan mengatakan, warga binaan yang mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi adalah narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Ia merinci dari 103 narapidana, 2 orang di antaranya mendapat pengurangan hukuman enam bulan, 33 orang mendapat remisi lima bulan, 29 orang diberikan remisi empat bulan, 36 orang dikurangi hukuman tiga bulan dan 3 orang pengurangan masa tahanan dua bulan.
“Narapidana yang mendapat remisi pernah terjerat dalam kasus tindak pidana pencurian maupun kasus narkotika,” ulasnya.
Tutut berharap, warga binaan yang mendapat pengurangan masa tahanan dapat bersemangat dalam menjalani masa tahanan hingga bebas nanti. Ia juga menginginkan narapidana yang keluar nanti dapat bermasyarakat dengan baik dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. (**)




