Ekspos Info

Dinkes Kolaka dan Polisi Cek Peredaran Obat Sirop

Ekspospedia- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kolaka Drs. Harun Masirri bersama aparat kepolisian melakukan kunjungan ke beberapa apotek dan pusat kesehatan di Kolaka, Senin (24/10/2022).

Kunjungan tersebut dilakukan menyusul adanya lima obat sirop untuk anak dilarang beredar oleh Kemenkes RI karena mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal.

Lokasi pemantauan peredaran obat adalah di Apotek Kimia Farma, Apotek Sandang Murah, Puskesmas Kolakaasi dan beberapa titik lainnya.

“Dalam kegiatan ini Dinas kesehatan melibatkan, kepolisian, organisasi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI),” tutur Harun.

Menurut Harun,  ada beberapa  jenis obat penurun demam serta obat batuk dan flu, yang saat ini tidak dibolehkan beredar di masyarakat.

“Di antaranya Termorex Sirop (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan botol plastik 60ml

Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1 kemasan botol plastik 60ml,

Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1 kemasan botol plastik 60ml,

Unibebi Demam Sirup (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1 kemasan botol 60ml, dan  Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan botol 15m,” kata Harun

Saat ini, pihaknya sudah melayangkan surat resmi kepada  toko obat agar untuk sementara tidak menjual obat sirop tersebut kepada masyarakat sambil menunggu pengumuman secara resmi dari pemerintah.

“Kami menginstruksikan kepada semua petugas apotek dan toko obat agar obat sirop tersebut untuk sementara jangan diedarkan kepada masyarakat, sambil menunggu secara resmi sesuai aturan perundang-undangan,”tambahnya. (**)

Wartawan:Dadang

























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button