Selama Tiga Bulan, Polres Kolaka Tangkap 11 Orang dan Barang Bukti Sabu 55,17 Gram
Ekspospedia- Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kolaka tidak bisa dipandang sebelah mata. Selama Agustus hingga awal November 2022 atau sekira tiga bulan, Kepolisian Resort Kolaka berhasil menangkap 11 orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Kolaka, AKBP Resza Ramadianshah yang didampingi Kasat Narkoba Polres Kolaka, AKP Muh Alwi menjelaskan, dari 11 orang tersangka itu, pihaknya mengamankan barang bukti seberat 55,17 gram kristal diduga narkoba jenis sabu.
“Jadi dari Agustus hingga November, kami mengamankan 11 orang tersangka dari 8 kasus. Dari 11 orang, lima orang di antaranya kasusnya masih proses pengembangan. Kelima pelaku yang ada saat ini inisial IL dengan barang bukti 0,07 gram dari Kecamatan Wundulako, EL barang bukti 5,47 gram dari Desa Tambea, Sementara itu pelaku inisial CL dari Kendari, AM dari Watuliandu dan AA dari Kolaka barang bukti 0,26 gram,” tambahnya.
Para pelaku itu, katanya, akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Dari keterangan pelaku, kata Resza, mereka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Sulawesi Selatan. (***)
Wartawan: Dadang Firmanto