Terlibat Kasus Narkotika, Oknum ASN Kolaka Terancam Dipecat
Ekspospedia- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial AA yang bekerja di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka terancam sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari PNS.
Sanksi itu akan diberikan kepada yang bersangkutan setelah dibekuk polisi karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, belum lama in
Saat ini, AA telah dijatuhi sanksi sedang berupa penurunan pangkat oleh Bupati Kolaka selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) beberapa waktu lalu.
Ditemui usai menghadiri RapatP engendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan di Aula Sasana Praja, Kantor bupati Kolaka, Rabu (2/11/2022), Kepala BKPSDM Kolaka Andi Wahidah mengungkapkan, AA pernah direkomendasikan agar diberhentikan tidak dengan hormat.
“Sidang kode etik lalu sudah ada rekomendasi ke pak bupati. Sanksinya diberhentikan, tapi pak bupati belum mau. Akhirnya dikenai saksi sedang penurunan pangkat,” ungkap Andi Wahidah.
Selain sanksi penurunan pangkat, terhitung sejak tiga bulan terakhir AA juga dikenai hukuman tambahan berupa penghentian sementara pembayaran gaji.
“Mengenai (proses) selanjutnya kita lihat saja nanti apalagi sekarang dia jadi tersangka. Sanksi (AA) bisa lebih berat lagi karena penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkotika oleh ASN jelas sanksinya, sama dengan kasus korupsi,” tambah Andi Wahidah. (***)
Wartawan: Dadang