Polhukam

Polres Kolaka Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Tewasnya Mahasiswi Kolaka

Ekspospedia- Polres Kolaka menetapkan dua tersangka tewasnya mahasiswi berinisial MF di kamar wisma melati di Jalan TMD Kelurahan Tahoa Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka karena pendarahan akibat dugaan aborsi.

Kedua tersangka itu adalah IF (23) yang merupakan pacar korban dan A. Selain menetapkan dua tersangka, polisi juga sudah memeriksa tujuh saksi.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Akp Lewangga Yudha Prawira Tandungan mengatakan, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan sejauh ini mereka telah menetapkan dua tersangka.

“Tersangkanya inisial IF adalah pacar korban sedangkan tersangka A yang membantu korban untuk melakukan (dugaan) aborsi”, jelasnya.

Sejauh ini, pihaknya sudah mengumpulkan barang bukti yang ada di TKP. Pihaknya pun masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Kedua tersangka itu, katanya, akan dikenakan Pasal 348 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 299 KUHP, serta Pasal 194 junto 75 Ayat 2 terkait Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. (***)

























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button