Polres Kolut Tangkap Pelaku Curanmor
Ekspospedia- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara (Kolut) berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial S (35).
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara AKP Husni Abda, S.I.K., M.H menjelaskan, pelaku diringkus usai mencuri satu unit sepeda motor yang sedang terparkir di depan teras rumah milik korban di Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara pada Kamis (9/3/2023) pukul 02:03 Wita.
Korban yang merasa kehilangan kendaraan akhirnya membuat laporan polisi (LP) pada Minggu (12/3/2023).
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pencarian terhadap pelaku S dan tersangka akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti.
“Dari hasil pengungkapan, anggota Satreskrim Polres Kolaka Utara berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yang satu jenis Suzuki Shogun 125 RR, dan satu merek Satria FU, serta dua pasang ban motor beserta pelek jenis trail,” kata Husni pada awak media saat menggelar konferensi pers di Polres Kolaka Utara, Senin (13/03/2023).
Dari hasil interogasi, katanya, pelaku mengaku barang hasil curiannya dilakukan di tiga titik di wilayah hukum Polres Kolaka Utara.
Untuk mengakali hasil curiannya agar tidak dikenali pemiliknya, pelaku S tersebut, sempat membongkar satu unit motor jenis Suzuki Shogun 25 RR dengan rangka – rangka motor yang lain yang kemudian ia gunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KHUP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Husni. (**)
Wartawan: Afdal