Rutan Kolaka Serahkan SK Remisi Hari Raya Natal 2021
Ekspospedia- Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Kolaka,Tutut Jemi Setiawan menyerahkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor PAS-1702.PK.01.05.05 Tahun 2021 kepada empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani yang mendapatkan remisi Natal 2021, Sabtu (25/12/2021).
Surat keputusan remisi tersebut diserahkan dalam upacara yang dipimpin Tutut Jemi Setiawan dengan dihadiri para pejabat administrasi dan WBP Kolaka.
Salah satu WBP, Yerikho mengaku senang mendapat remisi Natal. “Terima kasih, akhirnya saya bisa mendapatkan remisi pada hari Natal ini,” katanya.
Tutut menjelaskan, penerima remisi Natal tahun ini di Rutan Kolaka hanya empat orang dengan kasus perlindungan anak tiga orang dan satu orang kasus pencurian.
“Empat warga binaan adalah Robert Petrus, Yerikho, Yulianus dan Dedi Irawan,” tuturnya.
Saat penyerahan SK remisi, Kepala Rutan juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Hamonangan Laoly.
Selain membahas remisi, Tutut juga menyinggung mengenai kunjungan keluarga WBP. Menurutnya selama Covid-19 melanda, kunjungan besuk ditiadakan. Petugas hanya menerima titipan barang.
“Jadwal titipan barang spesial hari raya Natal itu tidak ada. Jadwal penitipan barang Senin sampai Sabtu,” tambahnya. (***)
Wartawan: Dadang