BP Jamsostek -Dinas Koperasi dan UMKM Kolaka Jalin Kerja Sama Operasional
Ekspospedia – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kolaka kembali melakukan sosialisasi kerja sama operasional bersama pemerintah daerah. Kali ini kerja sama operasional (KSO) tersebut dibangun bersama Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kolaka, Selasa (22/3/2022 ).
Kegiatan ini didasari oleh tindak lanjut Inpres Nomor 02 Tahun 2021 dan PKS antara Kementerian Koperasi dan UMKM bersama BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan secara terpusat.
Poin utama yang tertuang dalam perjanjian kerja sama tersebut adalah mengenai kewajiban pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam ekosistem Koperasi dan UMKM. Maka dari itu ke depannya, setiap hal yang berkaitan dengan pengurusan izin koperasi baru dan dalam proses evaluasi status koperasi, rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian yang wajib untuk dipenuhi.
“Hal ini telah tertuang dalam amanah Undang-Undang dan sudah ditegaskan melalui Inpres 02 Tahun 2021 dan PKS Kementerian Koperasi dan UMKM,” imbuh Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Kolaka, Ramli Sima.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadirkan pihak perbankan Bank Himbara (Bank Mandiri, BTN, BNI, BRI). Hal ini dikarenakan salah satu pasal yang tertuang dalam perjanjian kerja sama oleh Kementerian Koperasi dan UMKM adalah keterlibatan pihak perbankan dalam penyaluran KUR, BPUM, ataupun bantuan modal usaha lainnya, wajib mengintegrasikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di dalamnya.
Dalam sambutan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kolaka, Bachtiar Asyhari, di depan peserta yang hadir yang terdiri dari para ketua koperasi dan pelaku UMKM menegaskan, meskipun seluruh program BP Jamsostek sudah bersifat wajib, karena didasari oleh berbagai macam regulasi, namun kewajiban pihaknya untuk tetap menyampaikan manfaat apa saja yang dapat diperoleh bagi peserta, sehingga kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat benar-benar dipahami dan dipatuhi oleh seluruh elemen pekerja di Indonesia.
Menurut data dari Dinas Koperasi dan UMKM Kolaka, terdapat sekitar 12.000 pelaku UMKM di Kolaka. Hanya saja, yang terdaftar secara resmi dalam sistem data base hanya sekira 4.000. Untuk koperasi di Kabupaten Kolaka jumlahnya sekira 400, namun yang terdata bahwa koperasi itu aktif hanya berada di angka 170-an.
“Jika melihat jumlah kepesertaan di sektor koperasi sendiri yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih diangka 10 persen dari total keseluruhan koperasi aktif. Tentu saja angka ini, menyisakan pekerjaan rumah (PR) yang harus segera kita sama-sama selesaikan melalui kerja sama operasional yang didasari PKS ini,” imbuh Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Kolaka. (***)
Wartawan: Dadang