Anggaran THR di Pemkab Kolaka Tembus Rp 21 Miliar

Ekspospedia- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka menyiapkan anggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 sekitar Rp 21 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kolaka, Hj Andi Tenri Gau menjelaskan dana sebanyak itu akan disalurkan kepada PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bupati, wakil bupati dan legislator DPRD Kolaka.
Menurutnya jumlah PNS yang mendapatkan THR sebanyak 4.330 orang dengan total anggaran Rp 20.411.748.532. Sedangkan PPPK sebanyak 226 orang dengan anggaran sebesar Rp 838.358.492. Selanjutnya Bupati dan Wakil Bupati Kolaka sebesar Rp 12.365, 188, pimpinan dan Anggota DPRD Kolaka sebanyak 30 orang dengan total anggaran Rp 134.022.875.
“Jadi total keseluruhan THR yang akan dibagikan sebesar Rp 21.396.495,087,” tambahnya.
Saat ini, kata dia, pemerintah masih menyusun Surat Keputusan Bupati Kolaka sebagai dasar hukum dalam penyaluran THR tersebut.
“Prediksi pendistribusian THR yakni sebelum H-10 lebaran,” ujar mantan Kepala BKPSDM Kolaka ini. (***)
Wartawan: Dadang




