EkonomiEkspos Info

Keberatan atas Perubahan Daya, Warga Datangi Kantor PLN Kolaka 

Ekspospedia- Sejumlah warga Kabupaten Kolaka mendatangi Kantor PLN Kolaka, Jumat (20/5/2022). Ini terjadi setelah  mendapatkan surat pemberitahuan  bahwa listrik di rumah mereka yang sebelumnya 450 VA akan dialihkan otomatis menjadi 1.300 VA.

Mereka kaget dan merasa keberatan, sehingga mendatangi Kantor PLN untuk protes.

Pantauan Ekspospedia.com,  sejumlah warga  terlihat membawa surat pemberitahuan penertiban penggunaan tersebut.

Salah satunya Irwan (48) warga Desa Tondowolio Kecamatan Tanggetada.   Ia mengaku mendapatkan surat tersebut  pada dua hari lalu.

“Saya keberatan kalau dinaikkan dayanya. Karena ke depan, bayarnya banyak kalau 1.300 VA. Beberapa bulan kemarin saya bayar listrik Rp 80 ribu-90 ribu, tapi bulan ini saja sudah beda sampai Rp170 ribu. Takutnya nanti naik lagi,” katanya.

Irwan mengaku mendapatkan   surat pengalihan daya dari 450 VA ke 1.300 VA. Pihaknya sendiri merasa keberatan jika daya listrik di rumahnya dinaikkan.

“Jelas saya keberatan kalau dinaikkan. Saya bayar paling mahal Rp 100 ribuan setiap bulannya saat pakai daya 450 VA ini,” ucapnya.

Sementara itu, Pimpinan PLN Kolaka Muhammad  Nakir membenarkan bahwa ada 683 pelanggan PLN Kolaka mendapat surat konfirmasi perubahan daya dari 450 VA ke 1.300 VA.

“Itu bukan kami yang menentukan namun dari PLN Pusat. Kami hanya menerima instruksi agar memberikan surat itu kepada pelanggan di Kolaka,” tutur Nakir, Senin (23/5/2022).

Dalam surat tersebut, katanya,  pelanggan harus memberikan konfirmasi dan klarifikasi ke Kantor PLN atas rencana perubahan daya. Jika sampai 30 Mei 2022 tidak memberikan respons, maka KWH 450 VA akan otomatis menjadi 1.300 VA.

“Di Kolaka ada 8.000-an pelanggan yang punya daya 450 VA, namun yang mendapat surat hanya 683 pelanggan,” katanya.

Menurutnya manakala KTP pelanggan 450 VA tidak masuk dalam penerima bansos maka otomatis akan berubah menjadi 1.300 VA.

“Bisa naik ke 900 VA tapi pelanggan akan mengeluarkan biaya tambahan kenaikan daya. Dan KWH bukan lagi analog tetapi berubah ke KWH digital. Berkait penyesuaian daya dari 450 VA menjadi 1.300 VA ini, konsumen tidak perlu mengeluarkan biaya karena ongkos penyesuaianya sudah ditanggung negara ,” tuturnya. (***)

Wartawan: Dadang.























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button