Penghuni Rutan Kolaka Didominasi Kasus Narkotika

Ekspospedia- Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kolaka Tutut Jemi Setiawan menjelaskan Rutan Kolaka saat ini sedang membina 358 orang warga binaan. Dari jumlah tersebut, 165 orang di antaranya warga binaan kasus penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, pihaknya menyediakan enam sel warga binaan kasus narkoba laki laki dan satu sel kamar untuk warga binaan perempuan.
“Jumlah sel warga binaan di Rutan Kolaka ada 15 kamar yang terdiri dari enam kamar untuk kasus narkoba laki laki,satu kamar kasus korupsi, dua kamar untuk taping (warga binaan yang membantu petugas rutan), satu kamar khusus perempuan, dan lima sel untuk kasus pidana umum,” tambahnya.
Tidak hanya menjalani masa tahanan, para narapidana kasus penyalahgunaan narkotika ini juga mendapatkan pembinaan dari petugas Rutan Kolaka.
Menurutnya pembinaan terpidana kasus narkotika di Rutan Kolaka sama dengan warga binaan kasus lainnya.
“Kalau waktunya ibadah mereka wajib ibadah, begitupun waktunya olahraga mereka bersama sama dengan narapidana lainnya. Kita tidak membedakan perlakukan mereka, hanya sel yang membedakannya,” tuturnya.
Saat ini, pihaknya telah bekerja sama dengan BNN Kolaka dalam melakukan penanganan warga binaan yang menjadi pecandu.
“Khusus pengguna, nantinya BNN melakukan asesmen kemudian mereka akan direhabilitasi. Program (rehabilitasi itu) akan dilakukan di dalam Rutan. Kita tetap komitmen akan mendukung BNN Kolaka dalam memberantas narkoba dengan tujuan akhir Rutan Kolaka bersih dari narkoba (Bersinar),” pungkasnya. (***)
Wartawan: Dadang.




