Ekspos InfoKriminal

Edarkan Narkotika, Petani di Kecamatan Wundulako Dibekuk Polisi

Ekspospedia- Satuan Narkoba Polres Kolaka kembali mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Kali ini, aparat mengamankan seorang petani berinisial A (40) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya sendiri di Kelurahan Ngapa Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka, Jumat (23/9/2022) pukul 14.00 Wita.

Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Muh Alwi Akbar membenarkan penangkapan itu. Dari penangkapan, polisi menemukan 10 saset plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 37 gram. Selain itu, aparat turut mengamankan barang bukti lain di antaranya timbangan digital dan satu unit telepon genggam merk Nokia warna hitam.

Terbongkarnya kasus ini bermula saat Unit Opsnal Satuan Narkoba Polres kolaka yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Muh Alwi Akbar menerima informasi dari masyarakat di Kelurahan Ngapa Kecamatan Kolaka tepatnya di rumah A , diduga sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Mereka pun langsung mengamankan A yang diduga melakukan peredaran gelap, memiliki, menguasai butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Tak lama kemudian, A langsung digelandang ke kantor polisi. Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Muh Alwi Akbar menjelaskan, akibat perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. (***)

Wartawan: Dadang























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button