Ekspos InfoKriminal

Warga Minta Hakim Tangguhkan Penahanan Kades Hakatutobu

Ekspospedia – Kepala Desa Hakatutobu Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Nurdin bersama istrinya kini mendekam di penjara karena dituduh melakukan pengrusakan musala.

Warga pun turut membantah tuduhan tersebut. Tercatat, ada ratusan masyarakat Desa Hakatutobu mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kolaka untuk meminta majelis hakim memberikan pertimbangan akan kasus yang dihadapi oleh kepala desa mereka.

Koordinator aksi Herman mengatakan penetapan tersangka terhadap pasangan suami istri ini bermula dari laporan seorang pengusaha tambang bernama Hamid Talib ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada 16 Februari 2022.

Menurutnya tuduhan pengrusakan musala yang menjerat Kepala Desa Hakatutobu sama sekali tidak benar.

“Masalah ini sebenarnya kasus perdata tetapi dipaksakan menjadi pidana. Dampaknya adalah pelayanan pemerintahan di Desa Hakatutobu lumpuh,” tutur Herman.

Menurutnya pembongkaran bangunan masjid Desa Hakatotobu yang sebelumnya dijadikan musala itu dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah desa, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat setempat.

Kesepakatan itu ditempuh usai adanya musyawarah bersama mengenai kondisi bangunan yang sudah tidak layak digunakan untuk ibadah, apalagi kerap banjir ketika memasuki musim penghujan.

Masjid yang sebelumnya dijadikan musala itu sendiri dibangun oleh perusahaan pengolah kayu PT Bina Mawahana Wisesa (BMW).

Setelah pembongkaran dilakukan, dibangunlah masjid baru yang lebih baik. Hanya saja pembangunannya dilakukan di lokasi yang berbeda dari sebelumnya.

“Intinya masyarakat Hakatutobu ingin majelis hakim Kolaka memberikan keputusan yang baik. Tidak ada intervensi darimanapun. Kami tidak mengintervensi hakim, kami hanya ingin kades dan istrinya bisa bebas,” tambahnya.

Warga juga meminta majelis hakim memberikan kebijakan dengan menangguhkan penahanan terhadap kepala desa dan istrinya.

“Mereka itu orang baik, membangun rumah ibadah. Kenapa bisa dipidanakan,” tutur Herman.

Sementara itu, Moh. Fauzi, mewakili Pengadilan Negeri Kolaka yang menemui warga mengatakan, terkait permintaan warga dan keluarga yang meminta penangguhan penahanan, hal tersebut telah dilakukan oleh kuasa hukum.

“Terkait permohonan tersebut kami belum dapat memberi keputusan, karena hal tersebut adalah ranah hakim yang memeriksa pokok perkara. Jadi kita tunggu keputusan hakim saja,” kata Fauzi

Fauzi juga memberi apresiasi kepada warga dan berharap untuk terus mengawal proses hukum dari kasus tersebut.”Pertahankan, aksi ini berjalan dengan tertib dan damai,”tambahnya. (***)

Wartawan: Dadang

























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button