ASN Kolaka Jangan Cuti dan Liburan saat Tahun Baru 2022
Ekspospedia- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kolaka diimbau tidak cuti saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Poitu Murtopo mengatakan, pemerintah daerah diberikan kewenangan mengatur pengendalian Covid-19 selama penetapan libur Nataru.
Sekda menjelaskan, pengaturan tidak hanya pada warga, tetapi juga termasuk ASN di lingkungan Pemkab Kolaka. Untuk mengantisipasi mobilitas yang tidak perlu, pemerintah daerah mengeluarkan imbauan agar ASN tidak bepergian keluar kota apabila tidak ada keperluan yang mendesak.
“Sudah kami sampaikan ke seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) agar ditindaklanjuti,” ujarnya saat ditemui di Kolaka, Rabu (22/12/2021)
Menurutnya, para kepala OPD sudah diberikan pengarahan agar tidak memberikan izin cuti pada pegawai. Dengan demikian, kepala OPD harus bertanggung jawab pada pengawasan pegawai.
“Kalau ada yang kedapatan maka kita akan berikan sanksi, di antaranya teguran dan tidak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP),” tuturnya. (***)
Wartawan : Dadang