Polsek Kolaka Tangkap Residivis Curnik
Ekspospedia- Kepolisian Sektor (Polsek) Kolaka berhasil menangkap pelaku pencurian elektronik (curnik) berinisial B (46), Rabu (9/3/2022). Pelaku yang berdomisili di Jalan Abadi Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Latambaga dibekuk usai melakukan aksi pencurian di rumah warga di Jalan Bakti Kelurahan Latambaga Kecamatan Latambaga .
Kapolsek Kolaka AKP Muh Arman kepada wartawan mengatakan penangkapan pelaku pencurian dilakukan setelah mereka menerima laporan dari korban.
Korban mengaku kehilangan laptop dan HP pada 12 Februari 2022. Adapun jumlah kerugian ditaksir sekira Rp 10 juta.
“Setelah melakukan penyelidikan ternyata kami berhasil mendeteksi pelaku dan berhasil menangkapnya,” tutur Kapolsek.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil HP dan Laptop dengan cara masuk lewat jendela dan mengambil barang elektronik itu di ruang kerja milik korban.
“Setelah melancarkan aksinya, hasil curian sempat dijual. Saat ini barang bukti sudah diamankan di Polsek Kolaka. Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Pelaku adalah residivis kasus pencurian yang sudah keluar masuk penjara. Bahkan pelaku ini baru keluar dari penjara beberapa bulan lalu,” tambah Arman. (***)
Wartawan : Dadang