Ekspos Info

Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional Dalam Perspektif Permenpan Nomor 17 Tahun 2021

Oleh :
Ismail Marzuki, ST., ME
(P2UPD Ahli Muda Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka)

Terbitnya Permenpan  RB Nomor 17 Tahun 2021  sebagai perubahan dari Permenpan Nomor 28 Tahun 2019  tentang  Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional memunculkan harapan adanya peningkatan efektivitas pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan guna meningkatkan pelayanan publik.
Penyetaraan yang dilakukan oleh Pemerintah merupakan tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo pada sidang paripurna MPR RI, tanggal 20 Oktober 2019 lalu. Dalam arahan tersebut, Presiden menyatakan perlunya dilakukan penyederhanaan birokrasi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Regulasi diatas tentunya menjadi salah satu pilar perangkat bagi Peraturan Pemerintah Nomor  17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peaturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Disadari, bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan reformasi birokrasi tidak semudah membalikkan telapak tangan dan yang kita bayangkan. Namun bukan berarti tidak bisa dilakukan. Inilah yang mendasari sehingga pemerintah merasa perlu untuk membuat suatu instrument tentang Penyederhanaan Birokrasi dari 4 (empat) level menjadi 2 (dua) level, Sebagai miniatur dalam mewujudkan pelaksanan reformasi birokrasi di Instansi Pemerintah Daerah, yang artinya bahwa dalam pelayanan publik, cukup hingga 2 (dua) level saja, dimana setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya ada Kepala dan Sekretaris OPD. Untuk level eselon 3 (tiga) akan disederhanakan secara bertahap.
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional juga merupakan role model dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik

 

Pengertian Umum

Sebelum membahas mengenai  Penyetaran Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional, baiknya kita mengenal lebih jauh pengertian mengenai Jabatan Administrasi, Pejabat Administrasi, Jabatan Fungsional dan Pejabat Fungsional sebagaimana termaktub dalam Permenpan Nomor 17 Tahun 2021.
Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada Instansi Pemerintah.
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Penyetaraan Jabatan adalah pengangkatan Pejabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing pada Jabatan Fungsional yang setara.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Penyetaraan Jabatan pada Instansi Pemerintah, menurut Permenpan Nomor 17 Tahun 2021 ini, meliputi:
a. Jabatan Administrator;
b. Jabatan Pengawas; dan
c. Jabatan Pelaksana (eselon V).

Penyetaraan Jabatan dilakukan dengan kriteria:
a. Tugas dan fungsi jabatan berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional;
b. Tugas dan fungsi jabatan dapat dilaksanakan oleh pejabat fungsional; dan
c. Jabatan yang berbasis keahlian/keterampilan tertentu.

Permenpan ini juga menyebutkan, Jabatan Administrasi yang dapat dipertimbangkan untuk tidak dilakukan Penyetaraan Jabatan harus memperhatikan kriteria sebagai berikut:
a.memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa; atau
b.memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

“Kriteria sebagaimana dimaksud diusulkan oleh Instansi Pemerintah kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V),” bunyi Pasal 3 ayat (3) Permen ini.

Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud, menurut Permenpan ini, dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:
-PNS yang masih menjalankan tugas dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana (Eselon V) berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang;
-Berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat)/S-2 (Strata-Dua) atau yang sederajat;
-Jabatan Administrasi memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional yang akan diduduki;
-Memiliki pengalaman atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas jabatan fungsional; dan masa menduduki jabatan paling kurang 1 (satu) tahun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) jabatan Administrasi sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Mekanisme Penyetaraan

Disebutkan dalam Permenpan ini, untuk pelaksanaan Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud, Instansi Pemerintah perlu melaksanakan langkah sebagai berikut:
1.identifikasi Jabatan Administrasi pada unit kerja;
2.pemetaan Jabatan dan Pejabat Administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi;
3.pemetaan Jabatan Fungsional yang dapat diduduki Pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi;
4.penyelarasan Tunjangan Jabatan Fungsional dengan Tunjangan Jabatan Administrasi dengan menghitung penghasilan dalam Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional; dan
5.penyelarasan kelas Jabatan Fungsional dengan kelas Jabatan Administrasi.

“Penyetaraan Jabatan dilakukan sebagai berikut:
a.Administrator disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya;
b.Pengawas disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Muda; dan
c.Pelaksana (eselon V) disetarakan dengan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama,” bunyi Pasal 6 Permen ini.

Dalam hal Administrator memiliki pangkat/golongan ruang di bawah pangkat/golongan ruang Pembina (IV/a), menurut Permenpan ini, Administrator disetarakan dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya.

Sementara dalam hal Pengawas sebagaimana dimaksud:
a.memiliki pangkat/golongan ruang di bawah pangkat/golongan ruang Penata (III/c), Pengawas disetarakan dalam Jabatan Fungsional jenjang ahli muda; dan
b.memiliki pangkat/golongan ruang di atas pangkat/golongan ruang Penata Tingkat I (III/d), Pengawas disetarakan dalam jabatan fungsional jenjang ahli muda.

Dalam hal Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V) belum memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan, menurut Permenpan ini, dapat disetarakan dalam Jabatan Fungsional sesuai dengan jabatannya sebagaimana dimaksud.
Namun Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V) sebagaimana dimaksud, menurut Permenpan ini, wajib melakukan uji kompetensi oleh Instansi Pemerintah yang bersangkutan sebelum diangkat dalam jabatan fungsional.

“Selain ketentuan sebagaimana dimaksud, bagi Administrator yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang ahli madya harus memperhatikan ketentuan jabatan fungsional tertentu yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan S-2 (Strata-Dua) untuk menduduki jenjang ahli madya, dan wajib memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan paling lama 4 (empat) tahun sejak diangkat,” bunyi Pasal 9 ayat (4) Permenpan ini.

Administrator, Pengawas dan Pelaksana (eselon V) yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan, menurut Permen ini,  dapat diberikan satu kali kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatannya. Ditegaskan dalam Permenpan ini, Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V) yang mengalami Penyetaraan Jabatan dan telah menduduki pangkat terakhir paling singkat 4 (empat) tahun dan akan naik pangkat, mendapatkan kenaikan pangkat reguler sesuai dengan jabatan terakhir yang diduduki.

“Pejabat Administrasi yang disetarakan jabatannya dalam jabatan fungsional mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 11 Permenpan ini. Menurut Permenpan ini, ketentuan Penyetaraan Jabatan berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.

Pemerintah Kabupaten Kolaka telah menyetarakan pejabat eselon 4 ke jabatan fungsional sebanyak kurang lebih 294 orang dan dilantik oleh Wakil Bupati Kolaka di pendopo Rujab Bupati Kolaka pada tanggal 31 Desember 2021 yang lalu. (***)

























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button